KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Mekar Sai Lampung, yang berkantor di Jalan Juanda Pahaman, menegaskan perbedaan antara koperasi berbadan hukum yang dikelolanya dan kelompok arisan yang menggunakan nama “Mekaar”. Andreas Muhi Pukai, Ketua Pengurus Koperasi, mengungkapkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kopdit Mekar Sai adalah koperasi simpan pinjam yang beroperasi secara profesional dengan dasar hukum yang jelas. Kami memiliki 22.200 anggota yang terdaftar dan telah mendapatkan pendidikan mengenai koperasi,” jelas Andre saat ditemui Krakatau.id, di kantor KSP) Kopdit Mekar Sai, Sabtu (28/9/2024) .
Andre menekankan bahwa setiap anggota mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan koperasi dan mendapatkan sosialisasi tentang cara berkoperasi.
Andre menggarisbawahi bahwa kelompok yang sering disebut “Mekaar” tidak memiliki keterkaitan dengan Koperasi Mekar SAI. “Kami tidak mengetahui asal-usul kelompok Mekaar ini, tetapi banyak informasi yang masuk ke kami terkait praktik mereka yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang seharusnya,” katanya.
Salah satu keluhan yang diterima Koperasi Mekar SAI adalah adanya penagihan utang yang dilakukan di luar jam kerja. “Kami menegaskan bahwa Koperasi Mekar Sai memiliki jam kerja resmi dari jam 8 pagi hingga 4 sore. Tidak ada penagihan yang dilakukan oleh karyawan kami di luar jam tersebut,” tegas Andre.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada anggota yang meninggal, mereka biasanya menghubungi Koperasi Mekar Sai untuk menanyakan santunan. “Ketika kami tanya kelompok mana mereka tergabung, sering kali kami menemukan bahwa mereka bukan anggota kami. Anggota Mekar Sai terdaftar dalam unit-unit yang jelas,” tuturnya.
Andre menjelaskan bahwa kelompok yang menggunakan nama “Mekaar” lebih mirip dengan arisan yang tidak memiliki pengurus dan struktur yang jelas. “Mereka biasanya melakukan simpan pinjam secara informal, di mana penagihan bisa dilakukan kapan saja oleh anggota. Ini berbeda jauh dengan sistem yang kami terapkan di Koperasi Mekar Sai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Koperasi Mekar Sai bukanlah lembaga keuangan yang bergerak di lapangan dengan cara yang sama seperti kelompok-kelompok arisan tersebut. “Kami terbuka untuk semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan, dan memiliki struktur organisasi yang jelas. Jika kelompok tersebut tidak mencantumkan ‘SAI’ dalam nama mereka, maka itu bukan Koperasi Mekar Sai,” jelas Andre.
Dengan penjelasan ini, Koperasi Simpan Pinjam Mekar SAI berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara koperasi yang dikelola secara profesional dan kelompok arisan informal, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.***






