KRAKATAU.ID, LAMPUNG TIMUR — Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur mengamankan kedua warga Lampung Timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (5/1/24) menjelaskan kedua orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut.
Barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram. Kemudian 4 bungkus plastik kip bening bekas pakai dan du buah sedotan plastik.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***