Gelapkan Sepeda Motor Adiknya, Seorang Kakak di Lamtim Ditangkap Polisi

KRAKATAU.ID, LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin (11/9), menjelaskan bahwa RD, dilaporkan oleh IS (26) warga Kecamatan Way Jepara, yang ternyata merupakan adik kandung tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kepolisian, korban pada bulan Juli lalu, menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.

Tetapi ternyata tersangka justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah.

Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada Polsek Way Jepara.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Polsek Way Jepara, segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Polsek Way Jepara Lampung Timur juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, dan telepon genggam.***

Baca Juga :   Maksimalkan Layanan Listrik, PLN Lampung Lakukan Pemeliharaan Tanpa Pemadaman