Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

KRAKATAU.ID, TULANG BAWANG BARAT —-Kepolisian Sektor Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor. Pelaku tersebut yaitu FD (28) warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, menjelaskan bahwa pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang wanita MS (37) warga Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, peristiwa ini terjadi pada hari Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

“Modusnya pelaku ini korban diikuti oleh 2 orang pelaku yang berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam, sekira sesampai di jalan Poros antara Tiyuh Setia Bumi dan Tiyuh Terang Makmur, korban diberhentikan oleh 2 orang pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam kemudian korban ditodongkan dengan sebilah badik dan diminta untuk menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol: B 4867 FUL Warna hitam dan 2 buah handphone jenis Vivo dan Oppo A35 milik korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke Tiyuh Setia Bumi,” ungkap Iptu Irwan.

Kronologis penangkapan Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung Aipda Suhendro, mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra selatan.

Pada Selasa (08/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terhadap korban dan dilakukan di 2 Tkp lainya.

Baca Juga :   Peringati Hari Pelanggan Nasional 2023, PGN Luncurkan Gas Point bagi Pelanggan GasKita

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung langsung membawa pelaku ke Polsek Gunung Agung untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam milik pelaku dan senjata tajam jenis badik milik pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP lain,” ucap Irwan.

“Terhadap pelaku kami terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek Gunung Agung.***