DPO Koruptor Kejari Bangka Barat Tertangkap Tim Kejaksaan di Wilayah Kejati Lampung

KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Selasa (08/8/2023) pukul 07.10 WIB di Wilayah Kejati Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap Ariandi Pramana Als Bom Bom yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.

Tersangka Ariandi Pramana Als Bom Bom masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama rekan-rekannya ST, ER, R, HN dan AN telah diduga melakukan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Para tersangka ST, ER, R, HN dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023.

Tersangka Ariandi Pramana Als Bom Bom melanggar sangkaan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Bahwa DPO asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas nama Ariandi Pramana Als Bom Bom tertangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kep.

Bangka Belitung di Wilayah Kejati Lampung, saat ini sedang diproses di Kejati Lampung dan berikutnya untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.***

Baca Juga :   Kajati dan Pj. Gubernur Lampung Bersama Forkopimda Tinjau Beberapa TPS, Pastikan Lampung Kondusif dengan Pilkada Damai