Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian HP di Perumahan PT. HIM

KRAKATAU.ID, TULANG BAWANG BARAT — Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone, yang terjadi pada Selasa, 11 April 2023 di rumah Sulemi (30) di Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 Unit HP Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345, IMEI2 :868450058600352 warna abu-abu kehitaman.

Pelaku berinisial AM (24) buruh harian lepas merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan Baru pada Kamis, 01 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada 11 April lalu, di rumah Sulemi (30) wiraswasta, alamat Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.”

“Jadi korban membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada hari Kamis, 11 April 2023. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi–saksi,” terang AKP Dailami.

Kasat Reskrim AKP Dailami setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an. AM berada di Tiyuh Penumangan Baru, kemudian sekira pukul 22.30 WIB tersangka dibawa dan diamankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara.***

Baca Juga :   Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria Ditangkap Team Tekab 308