Oknum ASN Diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung

KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria berinisial DS (34), PNS, warga Jalan Laks Malahayati No 8 Kel. Talang Kec.Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).

”Bermula anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Laksamana R.E.Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, sehingga kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, yang diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto.

“Dan benar ketika sampai di lokasi yang dimaksud di didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga tim segera mengamankan laki-laki berinisial DS tersebut dan darinya didapati juga 1 plastik klip berisi sabu.”

Lebih lanjut kata Kasat Narkoba, barang bukti yang diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet, 1 unit hp android, dan 1 motor Yamaha Vega R.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Baca Juga :   Nekat Melawan, Gembong Pencuri Sapi di Lampung Timur Terpaksa Ditembak Polisi