Perkara Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja Dilimpahkan ke Bandarlampung, Tersangka Dibebaskan

KRAKATAU.ID, BANDARLAMPUNG — Kamis, 11 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, Penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka WK yang diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk selanjutnya dilimpakan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

“Perlu diingatkan kembali bahwa tersangka sebagaimana yang telah diketahui telah diduga melakukan perbuatan menghentikan Ibadah Kristiani bertempat di gedung yang dijadikan tempat ibadah jemaat umat kristiani yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota dan lingkungan sekitar untuk melakukan kegiatan ibadah di gedung tersebut sehingga kepada tersangka dianggap telah melakukan perbuatan penistaan agama,” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra dalam siaran pers yang diterima Krakatau.id, Kamis (11/5/2023).

Dikatakan Made, perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikatagorikan sebagai perbuatan penistaan agama.

“Akan tetapi telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung atas perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikatagorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk Penuntut Umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP karena atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” tandasnya.

Dilanjutkan Made, berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin dan dari hasil pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Polda Lampung bersama Paguyuban Puja Kesuma Lampung Gelar Pesta Rakyat dan Doa Lintas Agama

Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung lanjut Made, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka,” pungkasnya.***