KRAKATAU.ID, LAMPUNG TIMUR – Petugas Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur menggelandang seseorang yang diduga melakukan aksi kekerasan seksual.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jumat (28/4/23) menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap YI (41).
Peristiwa terjadi pada Rabu (26/04/23) pukul 17.00 WIB saat pelaku yang datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencari suami korban untuk diajak kerja. Pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya dan kemudian dia memaksa korban dengan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Pelaku juga menggunakan kekerasan berusaha meperkosa korban,” terang AKP Holili.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/23) pukul 21.00 WIB.
Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.***