Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Dokter di Lampung Barat

Berita, Lampung Barat1,007 views

KRAKATAU.ID, LAMPUNG BARAT — Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lambar Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel Triwiyono (29), warga Kelurahan Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada (AW) dan diobservasi untuk kemudian menunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, karna dokter sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membantingmya ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar Bulan.

Dan berdasarkan laporan Polisi, LP/B/27/IV/2023/SPKT/ Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson Efry Banne telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga :   Pasca Pilkakam di Way Kanan Bupati dan Anggota Komisi V DPRD Lampung Mengimbau Masyarakat Bersatu

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.***