KRAKATAU.ID, LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Jumat (14/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial AG (35) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (12/04/23) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Tulung Balak, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.57 gram. Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.,” pungkasnya.***