Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Ojolali

Berita, Way Kanan729 views

KRAKATAU.ID, WAY KANAN — Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) handphone di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (09/04/2023).

Tersangka inisial AY (37) berdomisili di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan terjadinya curat pada hari Rabu (05/04/2023) pukul 10:30 WIB di dalam rumah korban atas nama Dadang Ahmadi yang berada di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat itu korban pulang dari bekerja melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban melihat dinding dapur sebelah samping rumah korban yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 lembar.

Karena curiga, korban lalu memeriksa barang pribadinya dan ternyata kecurigaan korban benar bahwa 1 unit HP merk REDMI 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah rumah korban sudah hilang.

Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp130.000 di dalam dompet yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian kamar korban.

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Menurut Kapolsek penangkapan terhadap diduga pelaku curat handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut pada Jumat (07/04/2023) pukul 22:00 WIB petugas langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AY tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti 1 unit HP merk REDMI 9A warna biru beserta kotak HP, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah Sutil warna silver.

Baca Juga :   Kapolda Lampung: Fokus pada Penuntasan Kasus Penembakan di Way Kanan

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ pungkasnya.***